Minggu, 02 Mei 2010

Materi Kuliah Media Jurnalistik USN Kolaka

PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008

Tentang

STANDAR ORGANISASI PERUSAHAAN PERS


Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers diperlukan kejelasan mengenai Organisasi
Perusahaan Pers;
b. bahwa belum terdapat Standar Organisasi Perusahaan Pers;
c. bahwa untuk menumbuhkan profesionalitas pengelolaan
organisasi perusahaan pers diperlukan Standar Organisasi
Perusahaan Pers yang bersifat nasional;
d. bahwa perlu ditetapkan Standar Organisasi Perusahaan Pers
yang dapat menjadi pedoman bagi Organisasi Perusahaan Pers
dalam menjalankan organisasinya dan menjadi acuan bagi
Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan pers.
Mengingat :

a. Pasal 1 ayat 5; Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
b. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2007 tentang Keanggotaan
Dewan Pers tahun 2007–2009;
c. Keputusan pertemuan organisasi pers, praktisi pers, dan Dewan
Pers di Jakarta, 6 Desember 2007;
d. Keputusan Rapat Pleno Dewan Pers di Bogor, 1 Maret 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi
Perusahaan Pers.
PERTAMA : Mengesahkan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana
terlampir.
KEDUA : Standar Organisasi Perusahaan Pers ini menjadi salah satu
pedoman dalam menjalankan kemerdekaan Pers.
KETIGA : Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal 3 Maret 2008

Ketua Dewan Pers,

dto

Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA







Lampiran:
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008
Tentang
STANDAR ORGANISASI PERUSAHAAN PERS


STANDAR ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

Organisasi perusahaan pers memperoleh mandat untuk mendukung, memelihara,
dan menjaga kemerdekaan pers yang profesional sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 28 C dan F serta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk
melaksanakan mandat tersebut perlu dikembangkan organisasi perusahaan pers yang
memiliki integritas dan kredibilitas serta anggota yang profesional.
Atas dasar itu dan mengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu
wujud kedaulatan rakyat maka standar organisasi perusahaan pers ini dibuat.

1. Organisasi perusahaan pers berbentuk Badan Hukum Perkumpulan Indonesia yang
telah mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM.
2. Organisasi perusahaan pers dapat didirikan baik pada tingkat nasional maupun
provinsi.
3. Kantor pusat organisasi perusahaan pers berkedudukan di ibukota negara atau di
ibukota provinsi dan memiliki alamat kantor pusat serta kantor-kantor cabang yang
jelas dan harus dapat diverifikasi oleh Dewan Pers.
4. Organisasi perusahaan pers memiliki pengurus pusat, sekurang-kurangnya terdiri atas
seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan 2 (dua) orang pengurus
lainnya. Jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara tidak boleh dirangkap.
5. Organisasi perusahaan pers memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui sistem
yang demokratis (seperti kongres, muktamar, dan musyawarah nasional) dalam satu
periode, paling lama 5 (lima) tahun. Hasil pergantian pengurus dilaporkan ke Dewan
Pers selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
6. Anggota organisasi perusahaan pers terdiri atas:
a. Untuk organisasi perusahaan pers media cetak adalah perusahaan pers media cetak.
b. Untuk organisasi perusahaan pers radio adalah perusahaan penyelenggara jasa
penyiaran radio.
c. Untuk organisasi perusahaan pers media televisi adalah perusahaan penyelenggara
jasa penyiaran televisi.
d. Organisasi perusahaan pers lain di luar huruf a, b, dan c, ditetapkan berdasarkan
Keputusan/Peraturan Dewan Pers.
7. Jumlah anggota organisasi perusahaan pers sebagai berikut:
a. Untuk media cetak sekurang-kurangnya berjumlah 100 (seratus) perusahaan pers
media cetak yang ada di Indonesia dan minimal berdomisili di 15 (lima belas)
provinsi.
b. Untuk media radio sekurang-kurangnya berjumlah 200 (dua ratus) perusahaan
penyelenggara jasa penyiaran radio yang ada di Indonesia dan minimal berdomisili
di 15 (lima belas) provinsi.
c. Untuk media televisi sekurang-kurangnya berjumlah 8 (delapan) perusahaan
penyelenggara jasa penyiaran televisi.
8. Organisasi perusahaan pers diverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers.
9. Standar organisasi perusahaan pers ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers.


Jakarta, 6 Desember 2007

Tidak ada komentar: