Edo Hermanto ,SH. Calon Anggota DPRD Kolaka dari Partai Perjuangan Indonesia Baru , memakai seragam lengkap dengan baret FKPPI. Selama ini ia cukup dikenal di Kabupaten Kolaka dengan tulisan-tulisannya yang kritis terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Kolaka. ''Rasa-rasanya saya tak puas dengan perjuangan melawan kekuasaan dengan pena, kemudian banyaknya dorongan dari teman-teman serta masyarakat yang tertindas oleh kebijakan Pemerintah di Kolaka, akhirnya saya bertekad untuk mewakili kepentingan publik di parlemen,'' ujarnya suatu ketika kepada penulis blog ini.
Memang dari rekam jejak yang ada pada sosok aktivis pers dan lsm yang tak mau kompromi dengan orang yang mau mengajaknya berkomplot dengan para koruptor di Kolaka.Tentunya, Masyarakat Kolaka, khususnya yang berada di Wilayah Kolaka Selatan, mulai Wundulako sampai Kecamatan Warubangga tak perlu meragukan kapasitasnya untuk menjadi wakil rakyat. Apalagi dengan profesi sebagai jurnalis KPK yang berkantor pusat di Jakarta , maka eksistensinya menjadi penting sebagai pengontrol kebijakan pemerintah.
Bagi masyarakat Kolaka, ia sudah cukup dikenal lantaran ia memang berdomisili di Wundulako, sejak 40 tahun yang lalu. Dari catatan penulis ia pun memiliki perangkat ilmu hukum, sebagai jebolan mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Kendari akan membantu dalam penyelesaian sengketa kepentingan publik.'' Perjuangan untuk rakyat Kolaka belum selesai,'' ujarnya. (redaksi)
Memang dari rekam jejak yang ada pada sosok aktivis pers dan lsm yang tak mau kompromi dengan orang yang mau mengajaknya berkomplot dengan para koruptor di Kolaka.Tentunya, Masyarakat Kolaka, khususnya yang berada di Wilayah Kolaka Selatan, mulai Wundulako sampai Kecamatan Warubangga tak perlu meragukan kapasitasnya untuk menjadi wakil rakyat. Apalagi dengan profesi sebagai jurnalis KPK yang berkantor pusat di Jakarta , maka eksistensinya menjadi penting sebagai pengontrol kebijakan pemerintah.
Bagi masyarakat Kolaka, ia sudah cukup dikenal lantaran ia memang berdomisili di Wundulako, sejak 40 tahun yang lalu. Dari catatan penulis ia pun memiliki perangkat ilmu hukum, sebagai jebolan mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Kendari akan membantu dalam penyelesaian sengketa kepentingan publik.'' Perjuangan untuk rakyat Kolaka belum selesai,'' ujarnya. (redaksi)